Jasa Legalisasi Dokumen Resmi
Jasa legalisasi dokumen yang kami sediakan meliputi legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama, beberapa kedutaan besar di Jakarta, dan notaris, tanpa menutup kemungkinan di lembaga-lembaga lainnya jika diperlukan.
Ketentuan
dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, terutama tergantung pada
keperluan (sekolah, kerja, tinggal), aturan kedutaan besar yang merupakan
perwakilan dari negara tujuan.
Pada
umumnya, dokumen yang akan dilegalisasi di kedutaan besar mesti diterjemahkan
dulu oleh penerjemah tersumpah, baru kemudian dilegalisasi di Kementerian Hukum
dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri RI.
Yang penting
diingat adalah dokumen yang akan dilegalisasi harus ada aslinya.
Dokumen apa
saja yang saya perlukan?
Hal Itu
sangat tergantung pada keperluan Anda melegalisasi dokumen. Sebaiknya Anda
tanyakan ke pihak-pihak terkait. Hanya saja, secara garis besar dokumen yang
diperlukan terdiri dari 2, yaitu:
1. Dokumen identitas/kewarganegaraan
(biasanya Akta Lahir, KTP, KK, paspor, dsb.)
2.Dokumen yang terkait dengan keperluan
legalisasi, misalnya dokumen akademik (jika untuk keperluan sekolah atau
bekerja), surat keterangan status (jika untuk keperluan menikah), dll.
Kantor Kami
:
Jl Tanah
Tinggi Timur No 10A. Lantai 2 Kel Harapan Mulya Kemayoran Jakarta Pusat. Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 10640
Tlp.
021-2147-9924 / 0812 1538 3876 / 081285074106 / klik Whatsapp
Email :
penerjemahgrup@gmail.com