Perbedaan Penerjemah Tersumpah Dengan Penerjemah Biasa
Jasa penerjemah sudah bak menjamur di Indonesia,
karena itu hati hati dalam memilih jasa terjemah karena kebanyakan dokumen yang
akan diterjemahkan biasanya diterjemahkan dengan terjemah tersumpah, disini
saya akan jelaskan apa itu terjemah tersumpah dan tidak tersumpah,
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah
Pengertian penerjemah tersumpah, tidak tersumpah dan bersertifikat.
Penerjemah tersumpah adalah seorang yang memiliki
keahlian dalam menterjemahkan suatu dokumen kedalam bahasa asing dan mendaftarkan diri diinstansi pemerintahan
yang ditunjuk Negara / Gubernur sehingga ia lolos selesksi sebagai penerjemah tersumpah dengan mendapatkan sertifikat SK gubernur.
Penerjemah Tidak Tersumpah adalah penerjemah yang
memiliki keahlian dalam menterjemahkan dokumen kebahasa asing tapi ia tidak
memiliki sertifikat resmi dari sk Gubernur,
Sedangkan Penerjemah bersertifikat adalah seorang
penerjemah yang memiliki keahlian dalam menterjemahkan dokumen kebahasa asing
dan mendaftarkan diri diorganisasi HPI dan mengikuti seleksi dan ia lolos
sebagai penerjemah bersertifikat.
Biasanya dokumen yang diterjemahkan kedalam
terjemah tersumpah sebagai berikut :
Dokumen perbangkan diantaranya adalah Mou,
Minuta, Agreement, Annual Report, Finacial Report, Ledger, Journal dan lain
lain. Dokumen tersebut diajukan oleh pihak Bank. Sedangkan dokumen hukum
biasanya berupa Putusan Pengadilan, Peraturan perundang udangan, Alat bukti,
Berkas-berkas penyidikan dan penyelidikan, Berita acara persidangan yang
diajukan oleh para pihak atau prinsipil yang berperkara di muka hukum atau
lembaga yudikatif.
Dokumen korporat atau perusahaan biasanya berupa
Akta notaris (Akta pendirian perusahaan), Agreement, Amdal/Andal, Receipt,
Invoice, Quote, Annual Report, Merk dagang, TDP, SIUP, ISO, Manual book,
Advertising, TOS dan sejenisnya yang diajukan oleh perusahaan atau lembaga
swasta.
Itulah sedikit yang diketahu penulis tentang
penerjemah tersumpah