Perbedaan Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Tidak Tersumpah

BY Translator

Perbedaan Penerjemah Tersumpah Dengan Penerjemah Biasa


Jasa penerjemah sudah bak menjamur di Indonesia, karena itu hati hati dalam memilih jasa terjemah karena kebanyakan dokumen yang akan diterjemahkan biasanya diterjemahkan dengan terjemah tersumpah, disini saya akan jelaskan apa itu terjemah tersumpah dan tidak tersumpah,
Baca Juga : Jasa Penerjemah Tersumpah

Pengertian penerjemah tersumpah, tidak tersumpah dan bersertifikat.

Penerjemah tersumpah adalah seorang yang memiliki keahlian dalam menterjemahkan suatu dokumen kedalam bahasa asing  dan mendaftarkan diri diinstansi pemerintahan yang ditunjuk Negara / Gubernur sehingga ia lolos selesksi sebagai penerjemah tersumpah dengan mendapatkan sertifikat SK gubernur.

Penerjemah Tidak Tersumpah adalah penerjemah yang memiliki keahlian dalam menterjemahkan dokumen kebahasa asing tapi ia tidak memiliki sertifikat resmi dari sk Gubernur,

Sedangkan Penerjemah bersertifikat adalah seorang penerjemah yang memiliki keahlian dalam menterjemahkan dokumen kebahasa asing dan mendaftarkan diri diorganisasi HPI dan mengikuti seleksi dan ia lolos sebagai penerjemah bersertifikat.

Biasanya dokumen yang diterjemahkan kedalam terjemah tersumpah sebagai berikut :

Dokumen perbangkan diantaranya adalah Mou, Minuta, Agreement, Annual Report, Finacial Report, Ledger, Journal dan lain lain. Dokumen tersebut diajukan oleh pihak Bank. Sedangkan dokumen hukum biasanya berupa Putusan Pengadilan, Peraturan perundang udangan, Alat bukti, Berkas-berkas penyidikan dan penyelidikan, Berita acara persidangan yang diajukan oleh para pihak atau prinsipil yang berperkara di muka hukum atau lembaga yudikatif.

Dokumen korporat atau perusahaan biasanya berupa Akta notaris (Akta pendirian perusahaan), Agreement, Amdal/Andal, Receipt, Invoice, Quote, Annual Report, Merk dagang, TDP, SIUP, ISO, Manual book, Advertising, TOS dan sejenisnya yang diajukan oleh perusahaan atau lembaga swasta.

Itulah sedikit yang diketahu penulis tentang penerjemah tersumpah